Wali Kota Tegal Nonaktif Terbukti Terima Suap Rp 8,8 Miliar, Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA (TopNews) - Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada
Wali Kota nonaktif Tegal Siti Mashita. Dia dinyatakian terbukti
menerima suap Rp 8,8 miliar dari mantan Ketua Partai NasDem Kabupaten
Brebes, Amir Mirza Hutagalung.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4/2018). Masitha juga dikenakan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Masitha dipenjara selama tujuh tahun. |
Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan jaksa supaya mencabut hak politik Masitha selama empat tahun. Hakim menilai tuntutan itu tidak disertai dengan alasan kuat.
Masitha dinilai majelis hakim dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, yang pernah menjadi ketua tim pemenangan Masitha, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan. Suap itu berasal dari Wakil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Cahyo Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tegal Sugiyanto, dan rekan kontraktor Kota Tegal Sadat Fariz.
Total suap diberikan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp8,8 miliar. Suap berasal dari berbagai hal, seperti uang hasil operasional RSUD Kardinah hingga pengadaan alat kesehatan, uang proyek strategis, serta uang suap jabatan. Namun, menurut hakim, Masitha hanya menikmati secara langsung sebesar Rp500 juta.
Siti baru mengembalikan uang sogokan yang diterimanya sebesar Rp85 juta kepada jaksa penuntut umum. Masitha menyatakan menerima vonis itu, sedangkan jaksa masih menyatakan pik
Wali Kota Tegal Nonaktif Terbukti Terima Suap Rp 8,8 Miliar, Divonis 5 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
April 23, 2018
Rating:
Post a Comment