Zumi Batal Diperiksa
JAKARTA (TopNews) – Gubernur Jambi Zumi Zola batal diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka suap pembahasan RAPBD 2018 dan gratifikasi
proyek-proyek di daerah itu, Senin (2/4/2018).
Kuasa hukum Zumi telah mendatangi
KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk mengajukan penundaan
pemeriksaan.
"Tadi Penasihat Hukum ZZ telah
datang ke KPK, dan mengajukan penundaan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Febri mengatakan, KPK akan
menjadwalkan ulang pemeriksaan Zumi Zola sebagai tersangka. "Kemungkinan
minggu depan," ujar Febri.
Hari Senin (2/4/) ini, KPK
mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka. Pemanggilan ini
merupakan kedua kalinya bagi Zumi. Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi
mengatakan, kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan dari KPK melalui
media massa hari ini.
Ia mengatakan, pihaknya belum
menerima surat panggilan dari KPK untuk kliennya. Dia mengklaim sudah
mengonfirmasi hal ini ke KPK.
"Tadi sudah kami konfirmasikan
ke KPK sehingga diputuskan untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar
Farizi.
Gubernur Jambi itu sebelumnya
ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap
pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola
dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat
pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya sejumlah anggota DPRD
diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari
pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau
yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga
berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD
Jambi. (syam/TN)
Zumi Batal Diperiksa
Reviewed by samsul huda
on
April 02, 2018
Rating:
Post a Comment