Berkas Perkara BLBI Syafruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan
berkas perkara atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus. Kini kami tinggal menunggu penetapan dan
jadwal sidang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Dalam kasus itu, KPK
telah memeriksa 72 saksi. Mereka terdiri atas staf, direksi dan komisaris PT
Gajah Tunggal, pengacara, guru besar FE UI, notaris, Ketua Komite Kebijakan
Sektor Keuangan (KKSK), pegawai dan Kepala BPPN, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kanwil Jawa Tengah, tim Bantuan Hukum, staf khusus Wapres,
komisaris PT Kasongan, dan wiraswasta atau unsur swasta lainnya.
Syafruddin sebagai tersangka beberapa kali diperiksa, yaitu 5 September 2017, 3 Januari dan 9 Januari 2018.
KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak April 2017. Ia terjerat dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. (syam/TN)
Syafruddin sebagai tersangka beberapa kali diperiksa, yaitu 5 September 2017, 3 Januari dan 9 Januari 2018.
KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak April 2017. Ia terjerat dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. (syam/TN)
Berkas Perkara BLBI Syafruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2018
Rating:

Post a Comment