BKN Jalin Kerja Sama Dengan KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jajaran PNS
JAKARTA (TopNews) - Badan Kepegawaian Negara
(BKN) menjalin kerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menjerat jajaran PNS di
instansi pemerintah. Lebih-lebih yang sudah ditetapkan dalam keputusan hukum
tetap (inkracht).
Kerja sama itu dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan
KPK Nomor:B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tertanggal 1 Maret 2018. Kerja sama tersebut
menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain:
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN atau PNS yang
telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalam
dalam kasus tindak pidana korupsi. Kemudian pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor, BKN telah
melayangkan imbauan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi
pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 pada 17 April
2018 perihal Koordinasi Bersama terkait pengawasan dan pengendalian
kepegawaian.
Mengutip keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018), ada empat hal
utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi antara lain:
Imbauan dengan meminta PPK menerbitkan surat keputusan pemberhentian
tidak dengan hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan pidana umum.
Imbauan agar PPK memastikan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dari jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap dan pungli.
Apabila kedua hal itu tidak dilaksanakan oleh PPK instansi, akan
ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.
Terakhir hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN
dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (syam/TN)
BKN Jalin Kerja Sama Dengan KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jajaran PNS
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2018
Rating:
Post a Comment