BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Dijadwalkan Sidang Perdana 14 Mei 2018
JAKARTA (TopNews-Com) - Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka kasus dugaan koupsi penerbitan
Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dijadwalkan menjalani
sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin depan (14/5/2018).
Syafruddin adalah mantan
Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam sidang perdananya, dia
akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Sidang pertama positif, hari Senin 14 Mei
2018 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Sunarso,
Jumat (4/5/2018).
Ia mengatakan, sidang itu, akan dipimpin Ketua
Pengadilan Tipikor, Hakim Yanto. Dia hakim yang mengadili kasus korupsi e-KTP Setya
Novanto. Sedangkan hakim anggota antara lain, Diah Siti Basariah, Sunarso,
Anwar, dan Ugo.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa 72
saksi. Mereka berasal dari kalangan mantan pejabat negara, pihak swasta,
pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, hingga advokat.
Mantan pejabat negara yang diperiksa antara lain
mantan Wakil Presiden Boediono selaku Menteri Keuangan, mantan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Kepala
Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kemudian, mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary
Suta, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, Mantan Menteri Koordinator
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli.
Dari kalangan swasta, penyidik KPK memeriksa
sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki kaitan dengan Sjamsul
Nursalim. Penyidik KPK memanggil Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah
petani tambak PT Dipasena.
KPK menemukan bukti baru kerugian negara.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus
ini mencapai Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas
kasus itu senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu
Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga
menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan
SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun
sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). (syam/TN)
BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Dijadwalkan Sidang Perdana 14 Mei 2018
Reviewed by samsul huda
on
May 04, 2018
Rating:
Post a Comment