BLBI Syafruddin Temenggung Akibatkan Negara Dirugikan Sebesar Rp 4,8 Triliun
JAKARTA (TopNews) – Berdasarkan
Inpres Nomor 8 Tahun 2002, debitur Bantuan Likuiiditas Bank Indonesia (BLBI)
dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah
kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan
sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan
(KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor
menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN
sebesar Rp 4,8 triliun. Uang itu merupakan bagian dari pinjaman Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan audit investigatif
BPK RI, kerugian keuangan negara terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi
Rp 4,58 triliun. KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25
Agustus 2017. BPK melakukan perhitungan
kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada
pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Hal itu dilakukan sehubungan dengan
pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Dari laporan itu, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.
Nilai Rp 4,8 triliun itu terdiri atas Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. (syam/TN)
Dari laporan itu, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.
Nilai Rp 4,8 triliun itu terdiri atas Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. (syam/TN)
BLBI Syafruddin Temenggung Akibatkan Negara Dirugikan Sebesar Rp 4,8 Triliun
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2018
Rating:
Post a Comment