BLBI Syafruddin Temenggung Akibatkan Negara Dirugikan Sebesar Rp 4,8 Triliun - GROBOGAN TOP NEWS

BLBI Syafruddin Temenggung Akibatkan Negara Dirugikan Sebesar Rp 4,8 Triliun

JAKARTA (TopNews) – Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002, debitur Bantuan Likuiiditas Bank Indonesia (BLBI) dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Uang itu merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  
Berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp 4,58 triliun. KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017. BPK  melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Hal itu dilakukan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Dari laporan itu, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.
Nilai Rp 4,8 triliun itu terdiri atas Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. (syam/TN)


BLBI Syafruddin Temenggung Akibatkan Negara Dirugikan Sebesar Rp 4,8 Triliun BLBI Syafruddin Temenggung Akibatkan Negara Dirugikan Sebesar Rp 4,8 Triliun Reviewed by samsul huda on May 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD