Bupati Mojokerto Dijerat Dua Pasal Korupsi
JAKARTA
(TopNews) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Senin (30/4) di
Rutan Cabang KPK Jakarta Selatan. Ia dijerat dua pasal tindak kejahatan korupsi,
yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji dan menerima gratifikasi. Total
penerimaan uang dari dua tindak kejahatan itu mencapai Rp 6,4 miliar.
Uang
itu, diduga dibelikan beberapa kendaraan mewah, dua unit sepeda motor dan 5
unit jetski. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bupati Mustafa diduga
menerima hadiah atau janji Rp 2,7 miliar terkait pemberian izin pembangunan
menara telekomunikasi.
Ia
menerima uang itu, dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama
Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto dan Direktur Operasi PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya.
"KPK
menetapkan MKP (Mustofa Kamal Pasa) dan ZAB (Zainal Abidin), Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015
sebagai tersangka," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan
Kuningan Persada, Jakareta Selatan, Senin (30/4/2018) sore.
Dalam
kasus menerima hadiah atau janji, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a
atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak
pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman
hukuman 4-20 tahun.
Kasus
kedua, Mustofa diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto
bersama Zainal Abidin. Salah satu fee diterima dari proyek pembangunan jalan
pada tahun 2015. Total fee yang diterima mencapai Rp 3,7 miliar.
"Penyidik
masih mendalami kasus ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya
yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya," ujar Laode.
Untuk
tindak kejahatan ini, KPK menjerat Mustofa dengan pasal 12C UU nomor 20 tahun
2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman hingga
20 tahun penjara.
Laode
mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, agar melaporkan semua
pemberian atau gratifikasi maksimal 30 hari kerja.
"Sebab,
kalau dilanggar, maka ada risiko pidana korupsi sesuai yang diatur dalam pasal
12 B UU nomor 20 tahun 2001. Sebaliknya, kalau gratifikasi dilaporkan sebelum
30 hari kerja, maka penyelenggara negara bisa terbebas dari ancaman
pidana," kata dia.
Penyidik
menggeledah 31 lokasi di Mojokerto, di antaranya 20 kantor, 4 perusahaan dan 7
rumah pribadi di daerah itu, Surabaya dan Malang. Dari hasil penggeledahan di
beberapa tempat itu, ditemukan uang tunai mencapai sekitar Rp 4 miliar dalam
pecahan mata uang rupiah. Ada pula dokumen terkait dengan pengurusan izin
menara telekomunikasi. (syam/TN)
Bupati Mojokerto Dijerat Dua Pasal Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
May 01, 2018
Rating:
Post a Comment