Dihukum Empat Tahun Penjara, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ajukan PK
JAKARTA
(TopNews.Com) - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti
Fadilah Sapari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA.
PK itu diajukan atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya terkait kasus
korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Permohonan PK Siti didaftarkan pada 15 Mei 2018 dengan nomor
perkara 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst. Humas Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Jamaludin Samosir membenarkan pengajuan PK tersebut. Menurut dia, sidang
PK Siti Fadilah Supari akan digelar Kamis (31/5/2018). Sidang PK akan
dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sumpeno.
"Ya. Tanggal 31 Mei sidang. Hakim ketuanya Bapak
Sumpeno," kata Jamaludin di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes),
Siti Fadilah Supari, empat tahun penjara dengan didenda Rp 200 juta subsider
dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada
membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar.
Majelis Hakim menyatakan,Siti Fadilah terbukti melanggar
Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Siti Fadilah Supari diduga melakukan penunjukan langsung kepada
PT Indofarma Tbk untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian
Kesehatan, guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa pada 2005.
Siti Fadilah disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk
dan sebagai penyedia buffer stock.
Kemudian, PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk
mengerjakan proyek. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh
keuntungan Rp 1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar. (syam/TN)
Dihukum Empat Tahun Penjara, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ajukan PK
Reviewed by samsul huda
on
May 27, 2018
Rating:
Post a Comment