Dihukum Empat Tahun Penjara, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ajukan PK - GROBOGAN TOP NEWS

Dihukum Empat Tahun Penjara, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ajukan PK


JAKARTA (TopNews.Com) -  Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Sapari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA. PK itu diajukan atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Permohonan PK Siti didaftarkan pada 15 Mei 2018 dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan pengajuan PK tersebut. Menurut dia, sidang PK Siti Fadilah Supari akan digelar Kamis (31/5/2018). Sidang PK akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sumpeno.
"Ya. Tanggal 31 Mei sidang. Hakim ketuanya Bapak Sumpeno," kata Jamaludin di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, empat tahun penjara dengan didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada  membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar.
 Majelis Hakim menyatakan,Siti Fadilah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Siti Fadilah Supari diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa pada 2005.
Siti Fadilah disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
Kemudian, PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan Rp 1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar. (syam/TN)


Dihukum Empat Tahun Penjara, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ajukan PK Dihukum Empat Tahun Penjara, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ajukan PK Reviewed by samsul huda on May 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD