Ditangkap KPK Terlibat Suap, Sri Mulyani Pecat Pegawai Ditjen Perimbangan Keuangan
JAKARTA (TopNews.Com) - Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) menonaktifkan jabatan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan
Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,
Yaya Purnomo (YP). Ia merupakan salah satu dari delapan orang lainnya yang
terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait pemberian gratifikasi penyelenggara negara.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo
mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk YP akan
ditandatangani hari ini. Secara resmi, kata dia, YP sudah tidak akan menjabat
kembali di Kemenkeu.
"Kemenkeu membebaskan yang bersangkutan sebagai PNS. Sampaikan
SK pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya," ujar
Boediarso di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (7/5/2018).
Selain menonaktifkan sementara, Boediarso juga akan melakukan
evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, transfer daerah, dan
dana desa. Selain itu, dirinya juga akan melakukan upaya untuk pembersihan
kepada seluruh jajarannya yang juga terindikasi. Utamanya terkait praktik
gratifikasi, percaloan, suap, dan korupsi.
"Kami evaluasi menyeluruh kelemahan tata kelola, perbaikan,
dan penyempurnaan untuk menunjukkan sekecil mungkin celah dari oknum yang
tidak bertanggung jawab," jelasnya. (syam/TN)
Ditangkap KPK Terlibat Suap, Sri Mulyani Pecat Pegawai Ditjen Perimbangan Keuangan
Reviewed by samsul huda
on
May 07, 2018
Rating:
Post a Comment