DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Persetujuan APBD Perubahan Rp 3,7 Miliar
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
mendapatkan uang pengembalian dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut)
terkait kasus APBD di daerah itu. KPK total sudah menerima Rp 3,7 miliar.
Lebih spesifik uang itu didapat dari kasus
dugaan suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah
Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan APBD tahun
anggaran 2013 dan 2014.
"Total pengembaliannya mencapai Rp 3,7
miliar. Uang itu dikembalikan sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD
Sumut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Selasa (22/5/2018).
Ia mengatakan, KPK terus mengusut kasus yang
telah menjerat sebagian besar anggota DPRD Sumut. KPK telah menjadwalkan
pemeriksaan terhadap 22 orang saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Unsur saksi dari anggota DPRD, staf
khusus, sekretariat DPRD, pejabat dan PNS Pemprov," ujar Febri.
Menurutnya, hingga saat ini sudah 150 orang
saksi telah diperiksa. Sudah ada 30 anggota DPRD yang telah mengembalikam uang
ke KPK.
"Kami sedang mengidentifikasi
pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya. Kami ingatkan
kembali, sikap koperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor
meringankan dalam penanganan kasus ini," jelasnya.
Kasus ini telah menjerat mantan Gubernur
Sumut Gatot Pujo Nugroho dan beberapa anggota DPRD Sumut. Dari pendalaman dan
pengembangan kasus itu, KPK kemudian
menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru.
(syam/TN)
DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Persetujuan APBD Perubahan Rp 3,7 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
May 22, 2018
Rating:
Post a Comment