Kali Pertama KPK Periksa Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa Sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Kali Pertama KPK Periksa Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa Sebagai Tersangka


JAKARTA (TopNews.Com) -  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka, Jumat (4/5/2018). "Hari ini merupakan kali pertama pemeriksaan MKP (Mustofa Kamal Pasa) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mustofa diperiksa atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bupati Mojokerto Mustafa yang menjabat 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
KPK menduga hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Mustofa dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Ockyanto dan Onggo Wijaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
(syam/TN)

Kali Pertama KPK Periksa Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa Sebagai Tersangka Kali Pertama KPK Periksa Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa Sebagai Tersangka Reviewed by samsul huda on May 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD