Kali Pertama KPK Periksa Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa Sebagai Tersangka
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa Bupati
Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka, Jumat (4/5/2018). "Hari
ini merupakan kali pertama pemeriksaan MKP (Mustofa Kamal Pasa) sebagai tersangka,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan.
Mustofa diperiksa atas dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di
Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory
Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur
Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW)
sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif mengatakan, Bupati Mojokerto Mustafa yang menjabat 2010-2015 dan 2016-2021
diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin
Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan
Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
KPK menduga hadiah atau
janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Mustofa dijerat pasal
12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Ockyanto dan Onggo
Wijaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(syam/TN)
(syam/TN)
Kali Pertama KPK Periksa Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
May 04, 2018
Rating:
Post a Comment