Kasus BLBI, Kajati DKI: Samadikun Hartono Kembalikan Rp 87 Miliar Tanpa Jual Aset
JAKARTA (TopNews.Com) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan secara
simbolis uang pengganti koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI), Samadikun Hartono sebesar Rp 87 miliar kepada Bank Mandiri.
Seluruh uang tersebut dibayarkan secara tunai tanpa adanya penjualan aset
secara lelang dari Kejaksaan Agung.
"Dengan pelunasan ini artinya
sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset yang bersangkutan, sudah
selesai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana di Plaza
Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Menurut Tony, dalam proses
awal, Samadikun melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Bank
Mandiri. Kemudian uang tersebut ditunaikan untuk dipastikan segera diserahkan
kepada negara.
"Secara resmi sudah saya
serahkan pembayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan
kepada kas negara," ujarnya. Tony meminta terpidana lain yang memiliki
kasus serupa dengan Samadikun untuk mengikuti langkah itu. Kejaksaan tidak
segan untuk mengambil langkah tegas seperti pelelangan aset terpidana jika
menyepelekan hal tersebut.
"Pesan yang jelas terpidana
yang lain, yang masih punya kewajiban terhadap negara, hendaknya segera
melaksankan kewajibanya kepada negara," tegas Tony. Total dana talangan
BLBI yang dikorupsi Samadikun sebesar Rp 169 miliar. Sebelumnya dia
mengembalikan Rp 81 miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar pada 20
Maret 2018 ke Kejari Jakpus. (syam/TN)
Kasus BLBI, Kajati DKI: Samadikun Hartono Kembalikan Rp 87 Miliar Tanpa Jual Aset
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2018
Rating:

Post a Comment