Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Tersangka Korporasi PT Tuah Sejati
JAKARTA (TopNews.Com) - PT Tuah Sejati (TS)
diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/5/2018).
Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu, diperiksa sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang.
"PT Tuah Sejati diperiksa sebagai tersangka," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat
penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.
"Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu direktur PT TS, M
Taufik, didampingi penasihat hukum datang ke KPK memenuhi panggilan," ujar
Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT
Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas
Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari
penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga, dua
korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini Rp 793 miliar dengan nilai kerugian
negara Rp 313 miliar. PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68
miliar, sedangkan PT Tuah Sejati menerima laba Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini,
KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya. (syam/TN)
Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Tersangka Korporasi PT Tuah Sejati
Reviewed by samsul huda
on
May 21, 2018
Rating:
Post a Comment