Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri ke pihak Irimigrasi terhadap
enam orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mojokerto Mustafa
Kamal Pasa. Keenam itu adalah tersangka dan saksi dalam kasus itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, baik terkait sangkaan suap
maupun gratifikasi, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat
tersangka dalam kasus ini dan beberapa saksi. Pencegahan dilakukan untuk enam
bulan ke depan mulai 20 April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2018).
Ia mengatakan, enam orang yang dicegah ke luar negeri itu,
adalah tersangka Mustofa Kamal Pasa, Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Zaenal Abidin.
Sementara itu, dua lainnya yang dicegah, yaitu saksi Nono Santoso Hudiarto dan
Luthfi Arif Muttaqin.
KPK menduga, Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and
Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait
pengurusan izin pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun
2015.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dugaan hadiah atau
janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembangunan menara
telekomunikasi sebesar Rp 2,7 miliar.
Dalam kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab
Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Keduanya diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan
Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan pada tahun 2015. Dugaan
gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)
Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
May 08, 2018
Rating:
Post a Comment