Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri ke pihak Irimigrasi terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Keenam itu adalah tersangka dan saksi dalam kasus itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka dalam kasus ini dan beberapa saksi. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai 20 April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2018).
Ia mengatakan, enam orang yang dicegah ke luar negeri itu, adalah tersangka Mustofa Kamal Pasa, Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Zaenal Abidin. Sementara itu, dua lainnya yang dicegah, yaitu saksi Nono Santoso Hudiarto dan Luthfi Arif Muttaqin.
KPK menduga, Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembangunan menara telekomunikasi sebesar Rp 2,7 miliar.
Dalam kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan pada tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)

Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri Reviewed by samsul huda on May 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD