Kasus Gratifikasi Mojokerto, KPK Sita 16 Unit Mobil dari Anak Buah Bupati Mustafa Kamal
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 16 unit mobil yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Penyidik KPK menyita sedikitnya 16 mobil dari showroom Rizky Motor milik Nono Hadiarto Santoso di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/5/ 2018) malam.
Hingga Sabtu (5/5/2018)
kemarin, sejumlah mobil itu, masih diparkir di halaman belakang Kepolisian
Resor Mojokerto, Jalan Gajah Mada 99, Mojosari. Penyitaan ini dilakukan setelah
penyidik KPK mendatangi ruang pameran atomotif 24 April 2018 di Mojokerto.
Siapa Nono ? Dia adalah bekas
kepala desa di Kabupaten Mojokerto, salah satu orang dekat Mustofa. Belum diketahui
mengapa 16 unit mobil di tempat itu, ikut disita.
Dengan disitanya 16 unit
monil itu, sampai kemarin keseluruhan KPK telah menyita 23 unit mobil terkait
dengan gratifikasi Mustofa. Sebelumnya, tujuh mobil disita dari beberapa
lokasi, termasuk rumah keluarga Mustofa di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, dan
vila miliknya di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
KPK juga sedang memeriksa
sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kepolisian Resor
Mojokerto (Kabupaten Mojokerto) dan Kepolisian Resor Mojokerto Kota (Kota
Mojokerto).
Pada 27 April 2018 di
Kepolisian Resor Mojokerto, penyidik KPK memeriksa sedikitnya delapan pegawai
negeri sipil (PNS) yang masih bertugas dan yang pernah bertugas di Pemerintah
Kabupaten Mojokerto. KPK memeriksa pengusaha swasta terkait dengan gratifikasi
perizinan menara telekomunikasi dan proyek pembangunan jalan tahun 2015 di
Kabupaten Mojokerto.
Jumat, 4 Mei 2018,
penyidik memeriksa belasan orang PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto di
Kepolisian Resor Mojokerto Kota.
Sejumlah mobil yang disita
itu adalah sedan Toyota Camry Nopol S 500 PI, Mitsubishi Pajero S1215 QI,
Toyota Fortuner Sport S 1818 RV, Toyota Innova S 1579 PF, Nissan XTrail N 1413 VR,
Honda Jazz L 1830 BB, dan Toyota Yaris S 1403 SE.
Mobil
Mitsubishi Grandis L1514 PH, Daihatsu Taft L 1863 YG, KIA Picanto L 1645 HH, KIA Rio S 1789 RS, Suzuki Katana N 1411 VW, Suzuki
Karimun Sportivo S 1224 TB, dan dua unit mobil Suzuki Swift Nopol S 1881 NL dan
S 1147 AA. (syam/TN)
Kasus Gratifikasi Mojokerto, KPK Sita 16 Unit Mobil dari Anak Buah Bupati Mustafa Kamal
Reviewed by samsul huda
on
May 05, 2018
Rating:
Post a Comment