Kasus Korupsi DPRD Sumut, Uang Suap Yang Dikembalikan Bertambah Jadi Rp 4,35 Miliar
JAKARTA (TopNews.Com) - Anggota DPRD Sumatera
Utara (Sumut) yang menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pudjo Nugroho dan
mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlahnya terus
bertambah. Setidaknya sampai Rabu (23/5/2018), lima anggota DPRD mengembalikan
uang suap itu ke KPK sebesar Rp 300 juta.
"Sampai saat ini
berarti sekitar Rp 4,35 Miliar telah disita KPK. Uang itu berasal dari
penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut," kata Kepala Biro
Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Ia mengatakan, pengembalian
uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara
itu. Terkait kasus tersebut, KPK kembali
memeriksa 20 anggota DPRD Sumut di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut,
Kamis (24/5/2018). Rencananya, Kamis kemarin merupakan pemeriksaan terakhir
yang dilakukan KPK di daerah. Sampai saat ini lebih dari 200 saksi diperiksa
dalam kasus itu, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas Brimob Medan
dan Kejati Sumut.
"Kami sampaikan
terima kasih kepada Polri dan kejaksaan yang membantu proses penyidikan
ini," ujar Febri. KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode
2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho, berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk
ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD
sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD
Sumut. Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan
penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (syam/TN)
Kasus Korupsi DPRD Sumut, Uang Suap Yang Dikembalikan Bertambah Jadi Rp 4,35 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
May 24, 2018
Rating:
Post a Comment