Kasus Mojokerto, KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara Telekomunikasi
JAKARTA (TopNews) - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami izin pendirian menara
telekomunikasi di Mojokerto, Jatim, terkait kasus dugaan suap yang menjerat
Bupati Mustafa Kamal Pasa. Kini penyidik tengah mempelajari izin pendirian 22
tower itu, yang dikerjakan sejumlah perusahaan.
"Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto,
yang dikerjakan oleh 11 perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Menurut dia, penyidik juga mempelajari dokumen-dokumen hasil
penggeledahan, yang berkaitan dengan izin pembangunan menara telekomunikasi.
Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4
perusahaan dan 7 rumah pribadi.
"Tim sedang mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan
itu, dan keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Febri.
KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua
kasus. Pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan
menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustafa menerima suap dari Permit and Regulatory
Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga, hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka
MKP terkait izin pembangunan menara telekomunikasi itu, adalah Rp 2,7 miliar.
Kedua, KPK menetapkan
Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus
dugaan penerimaan gratifikasi. Ia bersama Zainal Abidin diduga menerima fee proyek-proyek
di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.
Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)
Kasus Mojokerto, KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara Telekomunikasi
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2018
Rating:
Post a Comment