KPK Amankan Lagi 20 Unit Mobil Bupati Mojokerto Terkait Kasus Gratifikasi
JAKARTA (TopNews.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 20 unit mobil terkait kasus yang menjerat
Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa. Sejumlah mobil itu disita usai Tim Penindakan KPK
menggeledah sejumlah tempat pada tanggal 4-5 Mei 2018.
"Tim menyita 20 unit kendaraan roda empat
dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi oleh tersangka MPK," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
( 7/5/2018).
Ia mengatakan, bahwa kendaran-kendaraan itu, di
antaranya adalah Nissan X-Trail 2004, 3 unit Nissan Navara, Toyota Fortuner
2003, Toyota Camry 2003, Yaris 2015, Kijang Innova, 2 unit Mitsubishi Pajero, Grandis 2006, dan 2 unit Suzuki
Swift 2006.
Kemudian, Suzuki A1J3 tahun 2004, Suzuki
Katana 1993, Jazz tahun 2008, New Picanto 2010, KIA New Rio 2012, dan Daihatsu
TAFT 1997.
Dalam kasus ini, KPK memeriksa 15 orang saksi di Polres Mojokerto,
Senin ( 7/5/ 2018) kemarin. Sebelumnya pada tanggal 4 Mei 2018, penyidik KPK
juga memeriksa 18 saksi dari unsur pegawai LPSE, Dinas PU dan swasta.
Beberapa hari sebelumnya, Tim KPK telah
menyita 13 kendaraan bermotor milik Mustafa dari hasil penggeledahan di Desa
Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis ( 26/4/ 2018)
Belasan kendaraan itu kini dititipkan di Rumah
Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasa dijerat
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan kasus penerimaan
gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar. Diduga uang tersebut merupakan hasil
penanganan sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus ini, KPK juga
menetapkan beberapa tersangka lainnya. (syam/TN)
KPK Amankan Lagi 20 Unit Mobil Bupati Mojokerto Terkait Kasus Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
May 07, 2018
Rating:
Post a Comment