KPK Lanjutkan Kasus Bank Century
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyatakan, tetap meneruskan penanganan kasus tindak pidana
korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan
penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Demikian hasil kajian dan analisis yang telah oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar. Hakim itu memerintahkan KPK
tetap melanjutkan kasus Bank Century.
"Jadi, sudah ada forum membahas bersama terkait dengan
hasil kajian awal itu. Setelah proses pembahasan tersebut diputuskan bahwa
penanganan kasus Century harus diteruskan. Jadi diperkuat dan
diperdalam tentu saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) malam.
Selanjutnya, kata dia, KPK akan melihat kembali bukti-bukti yang
relevan juga peran dari pihak-pihak dalam kasus korupsi Bank Century itu.
"Nanti akan dilihat bukti-bukti yang relevan terkait dengan
peran orang perorang. Peran orang perorang sebelumnya berdasarkan analisis data
persidangan atau dokumen-dokumen yang dimiliki dari keputusan rapat Senin
kemarin. Tentu saja akan mencari bukti bukti yang lebih, sifatnya lebih teknis
untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, kata Febri, lembaganya juga akan mengklarifiasi
lebih jauh soal proses merger bank selain proses FPJP, bailout dan juga
penyertaan modal sementara (PMS).
"Proses merger juga menjadi salah satu poin yang kami gali
lebih jauh. Kalau kita baca putusan kemarin kami baru mendalami kerugian
negaranya disebabkan oleh tiga prores itu FPJP, bailout, dan PMS. Kami juga
dalami tarik lagi ke belakang pada proses merger," tutur Febri. (syam/TN)
KPK Lanjutkan Kasus Bank Century
Reviewed by samsul huda
on
May 19, 2018
Rating:
Post a Comment