KPK Periksa Zumi Sebagai Saksi Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Zumi Sebagai Saksi Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi



JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi nonaktif  Zumi Zola. Kali ini dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Dia diperiksa untuk tersangka ARN (Arfan)," kata juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
A
rfan adalah Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.  
KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi guna mulusnya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Selain Zumi, KPK hari ini akan memeriksa ayah Zumi, yaitu Zulkifli Nurdin sebagai saksi untuk Zumi dan Arfan. Nurdin pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010.
Terungkapnya kasus gratifikasi yang melibatkan Zumi Zola dan Arfan bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD. (syam/TN)

KPK Periksa Zumi Sebagai Saksi Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi KPK Periksa Zumi Sebagai Saksi Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Reviewed by samsul huda on May 25, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD