KPK Periksa Zumi Sebagai Saksi Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi
JAKARTA (TopNews.Com)
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi
Zola. Kali ini dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek-proyek
di Provinsi Jambi.
"Dia
diperiksa untuk tersangka ARN (Arfan)," kata juru Bicara KPK, Febri
Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
A
rfan adalah Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
rfan adalah Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
KPK menduga Zumi dan Arfan
akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi guna mulusnya
pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi
Jambi tahun anggaran 2018.
Selain Zumi, KPK hari ini
akan memeriksa ayah Zumi, yaitu Zulkifli Nurdin sebagai saksi untuk Zumi dan
Arfan. Nurdin pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 1999-2005 dan
2005-2010.
Terungkapnya
kasus gratifikasi yang melibatkan Zumi Zola dan Arfan bermula saat KPK
menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan
Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp
4,7 miliar.
Uang tersebut diduga
bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD
Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD. (syam/TN)
KPK Periksa Zumi Sebagai Saksi Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi
Reviewed by samsul huda
on
May 25, 2018
Rating:
Post a Comment