KPK Siap Hadapi PK Eks Menkes Siti Fadilah Supari
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa peninjauan kembali (PK) merupakan hak terpidana
korupsi. Maka komisi itu menganggapnya biasa-biasa saja atas pengajuan PK Eks Menkes
Siti Fadilah Supari dan Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya meyakini Mahkamah Agung (MA) akan memproses
pengajuan PK dua terpidana kasus korupsi itu, secara independen.
Pengajuan PK dua terpidana korupsi itu, berbarengan dengan
pensiunnya hakim agung, Artidjo Alkostar, yang dikenal berani menjatuhkan
hukuman tinggi.
"Mahkamah Agung akan memproses itu secara independen dan
imparsial," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Minggu (27/5/2018).
Ia mengatakan, pengajuan PK oleh dua terpidana kasus korupsi itu,
tidak terkait dengan pensiunnya Artidjo. KPK percaya bahwa MA masih
memiliki hakim yang berintegritas dan berkomitmen dalam memberantas korupsi.
"MA bisa membuktikan sebaliknya, bahwa masih ada hakim-hakim
yang berintegritas di sana," ujar Febri.
Dikatakan, pengajuan PK merupakan hak terpidana korupsi. Dia
mengatakan bahwa kasus para koruptor sudah diuji secara berlapis dan sesuai
dengan pertimbangan majelis hakim. Namun Terpidana punya hak untuk mengajukan
PK, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi. Jadi silakan saja, nanti KPK akan
menghadapi. (syam/TN)
KPK Siap Hadapi PK Eks Menkes Siti Fadilah Supari
Reviewed by samsul huda
on
May 27, 2018
Rating:
Post a Comment