KPK Sita Miliaran Rupiah Dari 428 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Miliaran Rupiah Dari 428 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2018


JAKARTA (TopNews) – Dari Januari-April 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 620 laporan gratifikasi. Dari jumlah itu, 428 di antaranya dirampas KPK menjadi barang milik negara karena masuk dalam unsur gratifikasi.
Gratifikasi yang dilaporkan tak hanya dalam bentuk uang. Tetapi beberapa di antaranya dalam bentuk barang seperti keris, suplemen ginseng, satu hektare tanah,  mobil mewah, perhiasaan emas dan berlian, uang tunai USD 200 ribu hingga wine.
Selain itu, dalam bentuk pemberian tiket gratis perjalanan wisata ke Eropa dan China, perjalanan umrah. ‘’Sampai 30 April 2018, laporan perorangan terbesar adalah 1 orang melapor penerimaan USD 200 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Ia mengatakan, tingkat kesadaran laporan gratifikasi terus meningkat.  Dari Januari - April 2018, uang hasil gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara mencapai Rp 1.402.449.699, USD 65.244, SGD 2.537, dan EUR 374.
Adapun barang yang disita negara, jika dinominalkan sebesar Rp 373.765.800, USD 880, 876 pound sterling, 83 euro, dan 28.000 won.
KPK mengingatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja, sejak menerima uang atau barang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.  KPK terus memperbaiki sistem pelaporan agar lebih efektif dan efisien.
"Penyelenggara negara atau ASN yg melaporkan gratifikasi dapat melakukan dengan cara lebih mudah. Bisa datang langsung ke KPK atau melalui email pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id," kata Febri. (syam/TN)

KPK Sita Miliaran Rupiah Dari 428 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2018 KPK Sita Miliaran Rupiah Dari 428 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2018 Reviewed by samsul huda on May 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD