KPK Sita Miliaran Rupiah Dari 428 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2018
JAKARTA (TopNews) – Dari Januari-April 2018, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 620 laporan gratifikasi. Dari jumlah itu, 428
di antaranya dirampas KPK menjadi barang milik negara karena masuk dalam unsur
gratifikasi.
Gratifikasi yang dilaporkan tak hanya dalam bentuk uang. Tetapi beberapa
di antaranya dalam bentuk barang seperti keris, suplemen ginseng, satu hektare
tanah, mobil mewah, perhiasaan emas dan
berlian, uang tunai USD 200 ribu hingga wine.
Selain itu, dalam bentuk pemberian tiket gratis perjalanan
wisata ke Eropa dan China, perjalanan umrah. ‘’Sampai 30 April 2018, laporan
perorangan terbesar adalah 1 orang melapor penerimaan USD 200 ribu," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(2/5/2018).
Ia mengatakan, tingkat kesadaran laporan gratifikasi terus
meningkat. Dari Januari - April 2018,
uang hasil gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara mencapai Rp
1.402.449.699, USD 65.244, SGD 2.537, dan EUR 374.
Adapun barang yang disita negara, jika dinominalkan sebesar Rp
373.765.800, USD 880, 876 pound sterling, 83 euro, dan 28.000 won.
KPK mengingatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib
melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja, sejak menerima uang atau
barang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. KPK terus memperbaiki sistem pelaporan agar
lebih efektif dan efisien.
"Penyelenggara negara atau ASN yg melaporkan gratifikasi
dapat melakukan dengan cara lebih mudah. Bisa datang langsung ke KPK atau
melalui email pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu
melalui website https://gol.kpk.go.id,"
kata Febri. (syam/TN)
KPK Sita Miliaran Rupiah Dari 428 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2018
Reviewed by samsul huda
on
May 02, 2018
Rating:
Post a Comment