KPK Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri, Keponakan dan Seorang Kontraktor
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di Rutan KPK. Ia ditahan setelah
ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di lingkungan
Pemkab Bengkulu Selatan.
"Bupati ditahan 20
hari ke depan untuk kepentingan pepnyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(17/5/2018).
Bersamaan itu, istri
Dirwan, Hendrati (HEN), dan keponakannya, Nursilawati (NUR), yang menjabat
sebagai Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan ditahan
di tempat berbeda.
"Bupati ditahan di
Rutan Cabang KPK di C1, HEN dan NUR di Rutan Polres Jaksel," kata Febri.
Sedangkan Juhari, kontraktor
ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK.
Setelah melakukan
pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak
pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait
pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun
anggaran 2018.
Wakil Ketua Basaria
Panjaitan mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat
penyidikan serta menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.
Mereka ditangkap Tim
Satgas Penindakan KPK dalam operasi
tangkap tangan (OTT) di rumah pribadi Bupati Bengkulu Jalan Gerak Alam Manna, Selasa
(15/5/2018) sore.
Dirwan, Ketua DPW
Partai Perindo Bengkulu itu, diduga menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98
juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan
jembatan yang digarap Juhari.
Dalam OTT itu, , tim
Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer
senilai Rp 15 juta.
Atas perbuatannya,
Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima
suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11
UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang
ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001. (syam/TN)
KPK Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri, Keponakan dan Seorang Kontraktor
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2018
Rating:

Post a Comment