KPK Tetapkan Perusahaan Milik Bupati Kebumen Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, perusahaan milik Bupati
Kebumen Muhamad Yahya Fuad, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). KPK menemukan fakta- fakta dugaan tersangka Yahya Fuad
menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Yahya merupakan pengendali PT
Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dia diduga sengaja turut
serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam bendera 5
perusahaan lain.
"Seolah-olah bukan PT Tradha yang
mengikuti lelang. Hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak
pidana korupsi berupa benturan kepentingan (conflict of interest) dalam
pengadaan-Pasal 12 i UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(18/5/2018).
KPK
menilai PT Tradha diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,
sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang
sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana korupsi.
Syarif
mengatakan, dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam
pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016
diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan dugaan tindak pidana
pencucian uang dengan tersangka PT. Tradha.
Dugaan
pencucian uang PT Tradha adalah pada kurun 2016-2017, diduga menggunakan bendera
5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai
total proyek Rp 51 miliar. (syam/TN)
KPK Tetapkan Perusahaan Milik Bupati Kebumen Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Reviewed by samsul huda
on
May 18, 2018
Rating:
Post a Comment