KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemenkeu Lain dalam Kasus Suap RAPBN Perubahan 2018
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan mengusut keterlibatan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam
kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. KPK menduga modus dalam kasus korupsi itu,
tidak hanya terjadi sekali.
"Kita akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini, karena
kami duga hal-hal seperti itu, bukan hanya terjadi sekali ini saja, sehingga
kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta terkait," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
KPK berencana memanggil sejumlah pejabat Kemenkeu terkait kasus
yang menjerat Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada
Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Hal itu dimaksudkan untuk mengungkap pihak
lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita memang perlu melakukan pemeriksaan orang-orang
tersebut yang berada pada struktur vertikal atau horizontal. Itu tentu dapat
dimungkinkan sepanjang memang relevan dan terkait dengan penanganan
perkara," ujar Febri.
Menurut dia, saat ini, penyidik KPK masih mencari
bukti-bukti lain di lapangan untuk penyidikan kasus ini. Febri mengatakan
penyidik tengah fokus dalam pengembangan kasus korupsi tersebut.
"Nanti setelah selesai kita akan update kembali
yang pada prinsipnya adalah proses standar seperti penggeledahan dan pencarian bukti
tambahan juga terus kita lakukan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan politikus Demokrat, Amin Santono, dua pihak swasta Ahmad Ghiast dan
Eka Kamaludin; Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman
Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak
swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di
Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.
Selain ke Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang
lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Kepada Eka, Ghiast
menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada
Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dan kemudian dialihkan
menjadi logam mulia. (syam/TN)
KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemenkeu Lain dalam Kasus Suap RAPBN Perubahan 2018
Reviewed by samsul huda
on
May 08, 2018
Rating:
Post a Comment