OTT Bengkulu Selatan Akibat Bupati Dirwan Kondisikan Proyek Penunjukan Langsung
JAKARTA (TopNews.Com)
– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, uang
Rp 98 juta itu, diberikan Juhari kepada Dirwan Mahmud di rumah pribadi Bupati
Bengkulu Selatan. Jauhari adalah menjadi mitra kerja bupati dan dipercaya mengerjakan
proyek-proyek Pemkab sejak 2017.
Sebagian fee dicairkan 12 Mei 2018 sebesar Rp 23 juta diberikan tunai dari NUR
kepada HEN. Lalu oleh HEN sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekening HEN di Bank
BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan NUR tunai.
Lalu 15 Mei 2018 sebesar Rp 75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati yang juga rumah Bupati Dirwan Mahmud.
KPK mengamankan barang bukti dalam pecahan rupiah sebesar Rp 85 juta, bukti transfer Rp 15 juta, dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema penunjukkan langsung.
Lalu 15 Mei 2018 sebesar Rp 75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati yang juga rumah Bupati Dirwan Mahmud.
KPK mengamankan barang bukti dalam pecahan rupiah sebesar Rp 85 juta, bukti transfer Rp 15 juta, dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema penunjukkan langsung.
Juhari sebagai pemberi
disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No.
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (syam/TN)
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (syam/TN)
OTT Bengkulu Selatan Akibat Bupati Dirwan Kondisikan Proyek Penunjukan Langsung
Reviewed by samsul huda
on
May 16, 2018
Rating:

Post a Comment