OTT Bengkulu Selatan, KPK Tetapkan Bupati Dirwan Mahmud Tersangka Suap Proyek
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana
korupsi suap kepada Bupati Bengkulu Selatan. Hal itu terkait pengadaan
pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dan gelar perkara disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat yang terjaring dalam OTT di Bengkulu Selatan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bengkulu Selatan 2016-2021 Dirwan Mahmud (DIM), Hendrati (HEN) dari unsur swasta atau istri Bupati Bengkulu Selatan, dan Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) yang juga keponakan dari Bupati Bengkulu Selatan.
Diduga sebagai pemberi, yakni Juhari (JHR) dari swasta atau kontraktor.
Diduga Bupati Bengkulu Selatan penerimaan Rp 98 juta. Hal itu merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai setoran kepada Bupati Dirwan atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu. Proyek tersebut senilai Rp 750 juta dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta. (syam/TN)
OTT Bengkulu Selatan, KPK Tetapkan Bupati Dirwan Mahmud Tersangka Suap Proyek
Reviewed by samsul huda
on
May 16, 2018
Rating:
Post a Comment