OTT Buton Selatan, KPK Amankan Uang Suap Rp 409 Juta Dari Konsultan Politik Agus
JAKARTA (TopNews.Com)
– Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengamankan uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin di Buton
Selatan. Dia adalah konsultan politik dari Bupati Buton Selatan Agus Feisal
Hidayat.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa Bupati Agus
Feisal ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya
bersama delapan orang. Mereka terdiri atas PNS, swasta dan konsultan. OTT itu terkait suap proyek-proyek pengadaan
barang/jasa APBD di Pemkab Buton Selatan.
Dalam OTT tersebut, KPK disebut-sebut
mengamankan uang tunai Rp 400 juta. Namun setelah Tim Satgas KPK sampai Gedung
Anti Rasuah Kuningan Persada, Jakarta Selatan, ternyata nilai uang yang disita
mencapai Rp 409 juta.
‘’Sudah dihitung bersama tim penyidik
jumlahnya Rp 409 juta,’’ kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK,
Jakarta Selatan, kamis (24/5/2018).
Tim Satgas KPK juga menyita tabungan BRI atas
nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas
nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.
"Selain itu, tim juga menyita barang
bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat
kampanye salah satu Cawagub Sultra," katanya.
Agus
Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan
Tonny yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5
ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
nomor 20 tahun 2001. (syam/TN)
OTT Buton Selatan, KPK Amankan Uang Suap Rp 409 Juta Dari Konsultan Politik Agus
Reviewed by samsul huda
on
May 24, 2018
Rating:
Post a Comment