OTT Buton Selatan, KPK Tetapkan Bupati Agus Feisal Hidayat Sebagai Tersangka Suap
JAKARTA (TopNews.Com)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka kasus
dugaan suap proyek-proyek APBD di Pemkab Buton Selatan, Kamis (24/5/2018). Status tersangka juga disandang Tonny Kongres,
kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri.
Penetapan itu dilakukan setelah kedua
tersangka diperiksa secara intensif di
Mapolres Baubau Sulawesi Tenggara dan Gedung KPK Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018). Yaitu usai ditangkap dalam operasi tangkap
tangan (OTT) di rumah dinasnya Buton Selatan.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif
dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima
hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria
Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (24/5/2018).
Agus Feisal diduga menerima suap sebesar Rp
409 juta dari Tonny terkait proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Buton
Selatan. Sebagian sumber dana yang diterima bupati itu, diduga berasal dari
sejumlah kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek – proyek APBD di Buton
Selatan.
"Sementara TK (Tonny Kongres) diduga
sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati Buton
Selatan," ujar Basaria. (syam/TN)
OTT Buton Selatan, KPK Tetapkan Bupati Agus Feisal Hidayat Sebagai Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
May 24, 2018
Rating:
Post a Comment