OTT Pemkab Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud: Ini Merupakan Tragedi Buat Saya
JAKARTA (TopNews.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud akibat suap proyek-proyek APBD 2018 di
Pemkab daerah itu. Ia ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Dirwan Mahmud ditahan terpisah dengan istrinya, Hendrati. Dirwam ditahan di rutan Cabang KPK, sedangkan istrinya di Polres Jaksel,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018). Dirwan keluar dari lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.45 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. |
Menjawab pertanyaan awak media, dia mengatakan,, bahwa kasus yang menimpanya adalah
sebuah tragedi. Dirwan membantah dirinya meminta commitment fee dari
sejumlah proyek APBD di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.
"Ini sebuah tragedi buat saya. Saya tidak bisa katakan, karena saya tak menyangka kejadian begini. Tapi apa boleh buat, kita lihat bagaimana prosesnya nanti," kata Dirwan. Ketika ditanyakan suap proyek yang diterima dikatakan, "nggak ada, saya nggak ngerti," katanya. Soal bantuan hukum, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan partainya. "Iya. Nanti ada," ujarnya. |
KPK juga menahan tiga
tersangka lain. Juhari, kontraktor sebagai
tersangka penyuap, menghuni di Rutan KPK sama dengan Dirwan. Sedangkan Hendrati
dan Nursilawati ditahan di rutan Polres Jaksel.
Suap berkaitan 5 proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) itu bernilai Rp 750 juta. Dirwan diduga mendapatkan commitment fee sebesar 15 persen atau Rp sebesar 112,5 juta. (syam/TN)
Suap berkaitan 5 proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) itu bernilai Rp 750 juta. Dirwan diduga mendapatkan commitment fee sebesar 15 persen atau Rp sebesar 112,5 juta. (syam/TN)
OTT Pemkab Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud: Ini Merupakan Tragedi Buat Saya
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2018
Rating:

Post a Comment