Perkara BLBI, Terdakwa Syafruddin Keberatan Dengan Audit BPK 2017
JAKARTA (TopNews.Com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang
menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (21/5/2018).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yanto.
Agendanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari mantan Ketua Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan tim pengacaranya dipimpin Yusril Ihza
Mahendra.
Yang disoroti dalam eksepsi itu tentang
audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan 25 Agustus
2017. Hasil audit itu dinilai menyimpang dari ketentuan dan standar yang
seharusnya.
"Laporan Audit Investigatif BPK 2017
tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur BPK sendiri, yaitu
Peraturan BPK No.1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," kata
Syafruddin Temenggung saat membacakan eksepsi di Gedung Pengadilan Tipikor,
Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam peraturan BPK dinyatakan bahwa suatu
laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa/yang bertanggung jawab
(auditee), dan harus menggunakan data primer yang diperoleh langsung darisumber
pertama atau hasil keterangan lisan atau tertulis dari pihak yang diperiksa
(auditee).
Menurutnya, laporan audit Investigatif BPK
2017 itu, tidak ada satu pun auditeenya (pihak yang diperiksa) ditambah lagi
data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder berupa
bukti-bukti yang disodorkan oleh pihak penyidik KPK.
Dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017
yang disertakan sebagai lampiran dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK. Pada
bagian Bab II angka 6 mengenai Batasan Pemeriksaan disebutkan pemeriksaan
investigatif BPK hanya mendasarkan sebatas bukti-bukti yangdiperoleh melalui penyidik
KPK.
Selain itu di dalam laporan audit
Investigatif tersebut banyak dan berulangkali memakai istilah dugaan atau diduga bukan berdasarkan data yang
sudah dapat dipastikan kebenarannya.
Syafruddin mempertanyakan, tanpa adanya
pihak yang diperiksa (auditee) dan data yang digunakan hanya sebatas pada data
sekunder yang diperoleh dari penyidik KPK, bagaimana pihak pemeriksa BPK dapat
melakukan pemeriksaan yang independen, objektif, dan profesional dalam meneliti
bukti pemeriksaan,seperti diatur dalam Peraturan BPK No.1/2017 butir 14.
Syafruddin juga mengungkapkan adanya
pertentangan antara Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan adanya
kerugian negara dengan Laporan Audit BPK tertanggal 30 November 2006 yang
menyimpulkan tidak ada kerugian negara.
Audit BPK 2006 ini menyatakan bahwa Surat
Keterangan Lunas layak diberikankepada pemegang saham BDNI (PS) karena PS telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan
perubahan–perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan
Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002.
Ia juga menunjuk Laporan Audit BPK 2002 yang
pada pokoknya menyatakan MSAA telah Final Closing pada 25 Mei 1999 dengan
adanya Release and Discharge. (syam/TN)
Perkara BLBI, Terdakwa Syafruddin Keberatan Dengan Audit BPK 2017
Reviewed by samsul huda
on
May 21, 2018
Rating:
Post a Comment