Perkara SKL BLBI Eks Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
JAKARTA (TopNews.Com) - Mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa
penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) merugikan negara Rp
4,58 triliun. Hal itu terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan
Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Syafruddin melakukan perbuatan
tersebut bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun
Kunjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp
4,58 triliun," kata jaksa PU Chaeruddin di Jakarta, Senin (14/5/20-18).
Ia mengatakan hal itu ketika membacakan surat dakwaan Syafruddin
Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syafruddin dinilai jaksa telah
melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT
Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Selain itu terdakwa Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan
Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim. Padahal Sjamsul Nursalim
belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang
BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN.
Jaksa Chaerudin mengatakan, kesalahan itu membuat seolah-olah
sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi). Awalnya 4 April 1998, BPPN mengeluarkan SK
yang menyatakan BDNI sebagai Bank Take Over. Pada 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan
sebagai Bank Beku Operasi yang pengelolaannya dilakukan tim yang ditunjuk BPPN
dan didampingi Group Head Bank Restrukturisasi.
BDNI mendapat bantuan dana BLBI dari BPPN, berupa saldo
debet dan bunga fasilitas saldo debet. BPPN melalui Tim Aset Manajemen
Investasi (AMI) dibantu financial advisor yaitu J.P Morgan, Lehman Brothers, PT
Danareksa dan PT Bahana kemudian membuat neraca penutupan BDNI dan melakukan
negosiasi dengan pemegang saham pengendali Sjamsul Nursalim dalam rangka
menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).
Setelah perhitungan, jumlah kewajiban Sjamsul sebesar Rp 47,2
triliun yang dikurangi nilai aset sebesar Rp 18,8 triliun. Maka, besar JKPS
terhadap Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 28,4 triliun. (syam/TN)
Perkara SKL BLBI Eks Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2018
Rating:
Post a Comment