PT Nindya Karya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi
dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
"PT Nindya Karya Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Jumat (11/5/2018).
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan PT Nindya Karya, tiga
orang telah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Haidar sebagai
direksi, dan Muhamad Ibrahim dari bagian legal, serta Yunianto sebagai
penasihat hukum.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat
penyidikan diwakili oleh seorang pengurus. (syam/TN)
PT Nindya Karya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh
Reviewed by samsul huda
on
May 11, 2018
Rating:
Post a Comment