PT Nindya Karya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh - GROBOGAN TOP NEWS

PT Nindya Karya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh


JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
"PT Nindya Karya Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan PT Nindya Karya, tiga orang telah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Haidar sebagai direksi, dan Muhamad Ibrahim dari bagian legal, serta Yunianto sebagai penasihat hukum.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus. (syam/TN)


PT Nindya Karya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh PT Nindya Karya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh Reviewed by samsul huda on May 11, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD