PT Nindya Karya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
JAKARTA (TopNews.Com)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa PT Nindya Karya .
Perusahaan milik BUMN itu, diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi
pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang.
‘’PT Nindya Karya diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Tidak dijelaskan
diwakili siapa PT Nindya Karya kali ini diperiksa. Pekan lalu, Jumat, 11 Mei
2018, PT Nindya Karya diperiksa sebagai tersangka korporasi. Berdasarkan Pasal
11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan
Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap
korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang
pengurus.
Saat itu PT Nindya
Karya diwakili oleh Haidar sebagai direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal,
serta Yunianto sebagai penasihat hukum.
Sebelumnya, KPK
menetapkan dua korporasi, yaitu BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan
Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun
2014-2011.
Penetapan dua
korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para
tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan
penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam
kasus ini Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga
menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba
sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memblokir rekening PT
Nindya Karya. (syam/TN)
PT Nindya Karya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
May 18, 2018
Rating:
Post a Comment