Samadikun Hartono, Buronan Kejaksaan Agung dalam Kasus BLBI Tahun 2003
JAKARTA
(TopNews.Com) - Siapa Samadikun Hartono
?. Dia merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak tahun 2003. Dia baru berhasil
dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian, tepatnya Jumat 22
April 2016 berkat kerjasama dengan pihak kepolisian Tiongkok.
Saat
itu Samadikun ditangkap Tim Terpadu pencari tersangka, terpidana dan aset dalam
perkara pidana di Tiongkok, Jumat
(15/4/2016). Tetapi karena berada di negara asing, maka pemulangannya ke
Indonesia perlu proses.
Samadikun
divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari BLBI
senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Moderen menyususl krisis finansial tahun 1998.
Samadikun
kemudian kabur ke luar negeri dan
menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2013, kepolisian dibantu Interpol melacak
keberadaannya di Singapura, China dan Australia.
Berdasarkan
putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah
menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu
Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.
PT
Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus
(SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang
terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.
Namun,
oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia
gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara dirugikan Rp
169,4 miliar. (syam/TN)
Samadikun Hartono, Buronan Kejaksaan Agung dalam Kasus BLBI Tahun 2003
Reviewed by samsul huda
on
May 18, 2018
Rating:

Post a Comment