Sekda Kepri Terima Gratifikasi Pernikahan Anak, Diperiksa KPK
JAKARTA (TopNews.Com) - Direktorat
Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadilah. Diduga pejabat bitu,
menerima gratifikasi pernikahan anaknya dari jajaran dinas di Kepulauan Riau. KPK
memeriksanya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(21/5/2018) kemarin.
"Hari ini,
sekitar pukul 10.00 WIB, Direktorat Gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan
terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi
pada pernikahan putranya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Putra Arif Fadilah menggelar
resepsi pernikahan pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di
Tanjung Pinang. Selama menggelar pesta pernikahan putranya, Arif diduga
menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kepulauan Riau.
Bahkan, ada dugaan, Arif sendiri yang meminta gratifikasi itu kepada para SKPD.
"Tim perlu
memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi tersebut sesuai UU Tipikor
dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber
pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain," ujar Febri.
Menurut Febri, proses pemeriksaan terhadap Arif
masih berjalan di Gedung KPK. Pihak KPK berkoordinasi dengan Inspektorat
Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.
Diingatkan pada seluruh Penyelenggara Negara atau pegawai
negeri, ketidakpatuhan terhadap pelaporan gratifikasi memiliki risiko sanksi
pidana dan administrasi disiplin PNS. (syam/TN)
Sekda Kepri Terima Gratifikasi Pernikahan Anak, Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 21, 2018
Rating:
Post a Comment