Sidang Syafruddin Temenggung, Jaksa KPK: Perkara SKL BLBI Masuk Pidana Korupsi
JAKARTA (TopNews.Com) - Jaksa Penuntut Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bahwa kasus dugaan korupsi penerbitan
SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masuk dalam pidana korupsi
(tipikor). Kasus itu menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa.
Jaksa menilai kuasa hukum Syafruddin keliru dalam memahami surat
dakwaan. "Penasihat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya
membaca surat dakwaan secara parsial," kata Jaksa Haerudin saat
menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5/2018).
Jaksa mengatakan, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh
Syafruddin menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Hal itu
membuat seolah-olah seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham
BDNI telah terpenuhi.
Padahal, kata jaksa, Syafruddin mengetahui bahwa piutang
petambak kepada BDNI dalam kondisi macet dan Sjamsul telah melakukan
misrepresentasi. Namun SKL-nya tetap saja dikeluarkan.
Jaksa KPK juga menegaskan, bahwa surat dakwaan terhadap
Syafruddin sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara.
(syam/TN)
Sidang Syafruddin Temenggung, Jaksa KPK: Perkara SKL BLBI Masuk Pidana Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
May 28, 2018
Rating:

Post a Comment