Suap APBD Perubahan 2015, KPK Periksa 12 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12
tersangka anggota DPRD Kota Malang, Jumat (25/5/2018). Mereka diperiksa terkait
kasus dugaan suap pembahasan APBD
Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015).
Mereka yang diperiksa
adalah HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan
Katelu, Sulik Lestyowati. Selain itu, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto,
Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai
tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta
Selatan.
Dalam kasus ini, fee yang
diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota
Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan
Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. Hal itu berdasarkan bukti yang
didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P
Pemkot Malang TA 2015. Belasan anggota DPRD tersebut menjadi tersangka setelah
KPK melakukan pengembangan perkara ini. Dalam kasus dugaan suap pembahasan
APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan
Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan
Kota Malang tersebut. (syam/TN)
Suap APBD Perubahan 2015, KPK Periksa 12 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang
Reviewed by samsul huda
on
May 25, 2018
Rating:
Post a Comment