Suap APBD Perubahan Sumut, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Ajib Shah
JAKARTA (TopNews.Com) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut)
Periode 2014-2019, Ajib Shah ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (23/5/2018). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan
penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ajib, paman Musa
Rajeckshah (Ijeck) akan diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Faisal (MFL) dan Ferry
Suando Tanuray Kaban (FST)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia mengatakan, bahwa
KPK kembali menerima pengembalian uang dari tiga orang anggota DPRD
Sumatera Utara. Total uang yang dikembalikan ketiganya sekitar Rp 350 juta.
Pengembalian itu dilakukan pada Selasa (22/5/2018).
"Uang tersebut
telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ujar
Febri. Dikatakan, KPK menghargai niat baik pengembalian uang dan sikap
kooperatif memberikan keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa.
Kepada yang lain diingatkan
bersikap sama.
"Meskipun KPK
telah memetakan dan mengetahui persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini,
namun hukum tentu dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku
kooperatif," tuturnya.
Sedikitnya 195 saksi dijadwalkan
diperiksa untuk 38 tersangka dari anggota DPRD Sumkut. Hari ini, KPK akan
melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara.
Setelah kemarin melakukan
pemeriksaan terhadap 22 saksi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 23
saksi yang sebagian besar masih menjabat anggota DPRD Sumut.
KPK sebelumnya telah
menerima penyerahan uang sebesar Rp 3,7 miliar selama proses penyidikan
terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara.
KPK menetapkan 38
anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka disangka
menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350
juta/orang.
Menurut KPK, suap
untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2014 di DPRD,
Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 di DPRD.
Kemudian terkait
pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak
interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (syam/TN)
Suap APBD Perubahan Sumut, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Ajib Shah
Reviewed by samsul huda
on
May 23, 2018
Rating:
Post a Comment