Suap APBN Perubahan, KPK Geledah Tempat di Jakarta, Bekasi & Dinas PUPR Sumedang - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBN Perubahan, KPK Geledah Tempat di Jakarta, Bekasi & Dinas PUPR Sumedang




JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Bekasi dan Sumedagang (Jabar) terkait kasus dugaan Usulan Dana Perimbangan Daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 di Kementerian Keuangan 6-7 Mei 2018. Adapun lokasi penggeledahan berlangsung di Jakarta, Bekasi, dan di Kabupaten Sumedang.
"Ini untuk kepentingan penyidikan, penyidik selama dua hari menggeledah sejumlah lokasi di tiga daerah itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Untuk di Jakarta, KPK menggeledah ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Ruang dan kerja anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI.
Kemudian rumah kediaman Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.  Kini Amin ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga yang lain.
Adapun di Bekasi, KPK menggeledah rumah kediaman Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo di daerah Bekasi. Yaya juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Febri mengatakan dari lokasi penggeledahan, tim dari KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik.
"Lalu uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas (dari rumah tersangka YP). Jumlah uangnya masih dihitung," ujar Febri.
Diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Amin dan Yaya Purnomo, tersangka lainnya adalah Eka Kamaluddin selaku perantara dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Amin diduga menerima uang senilai Rp 500 juta dari Ahmad Ghiast, dimana Rp 400 juta diberikan secara tunai pada 4 Mei 2018 dan Rp 100 juta diberikan melalui transfer kepada Eka.
Uang Rp 500 juta disebut KPK adalah bagian dari uang yang dijanjikan dengan total Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 7 persen dari komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 millar.
Sebagai penerima suap, Amin, Yaya Purnomo, dan Eka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (syam/TN)


Suap APBN Perubahan, KPK Geledah Tempat di Jakarta, Bekasi & Dinas PUPR Sumedang Suap APBN Perubahan, KPK Geledah Tempat di Jakarta, Bekasi & Dinas PUPR Sumedang Reviewed by samsul huda on May 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD