Suap APBN Perubahan, KPK Geledah Tempat di Jakarta, Bekasi & Dinas PUPR Sumedang
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengadakan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Bekasi dan
Sumedagang (Jabar) terkait kasus dugaan Usulan Dana Perimbangan Daerah dalam
RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 di Kementerian Keuangan 6-7 Mei 2018.
Adapun lokasi penggeledahan berlangsung di Jakarta, Bekasi, dan di Kabupaten
Sumedang.
"Ini
untuk kepentingan penyidikan, penyidik selama dua hari menggeledah sejumlah
lokasi di tiga daerah itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya,
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Untuk di Jakarta, KPK menggeledah ruangan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Ruang dan kerja
anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di lantai
10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI.
Kemudian
rumah kediaman Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kini Amin ditahan KPK setelah ditetapkan
sebagai tersangka bersama tiga yang lain.
Adapun
di Bekasi, KPK menggeledah rumah kediaman Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan
Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya
Purnomo di daerah Bekasi. Yaya juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka
dalam kasus ini.
Kemudian
di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Febri
mengatakan dari lokasi penggeledahan, tim dari KPK mengamankan sejumlah dokumen
terkait penganggaran dan barang bukti elektronik.
"Lalu
uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas (dari rumah
tersangka YP). Jumlah uangnya masih dihitung," ujar Febri.
Diketahui,
sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Amin dan Yaya Purnomo, tersangka lainnya adalah Eka Kamaluddin selaku
perantara dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Amin
diduga menerima uang senilai Rp 500 juta dari Ahmad Ghiast, dimana Rp 400 juta
diberikan secara tunai pada 4 Mei 2018 dan Rp 100 juta diberikan melalui
transfer kepada Eka.
Uang
Rp 500 juta disebut KPK adalah bagian dari uang yang dijanjikan dengan total Rp
1,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 7 persen dari komitmen fee
yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25
millar.
Sebagai
penerima suap, Amin, Yaya Purnomo, dan Eka disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesaru
KUHP.
Sementara
sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
huruf b atau Pasal 13 UU Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(syam/TN)
Suap APBN Perubahan, KPK Geledah Tempat di Jakarta, Bekasi & Dinas PUPR Sumedang
Reviewed by samsul huda
on
May 08, 2018
Rating:
Post a Comment