Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Telekomunikasi Jakarta
Dua kantor yang digeledah adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA Lantai 43, 53, dan 55, Jl MH Thamrin 1, Jakarta Pusat, dan kantor PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lantai 11, 16, dan 18, Jl Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dari hasil
penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email
antara beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Febri.
|
KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). |
Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)
Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Telekomunikasi Jakarta
Reviewed by samsul huda
on
May 05, 2018
Rating:
Post a Comment