Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR Amin Santono
JAKARTA
(TopNews.Com) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5/2018) kemarin memeriksa mantan
anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono. Ia diperiksa
terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan tahun
2018.
"Hari
ini periksa Amin diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK,
Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga memeriksa dua
orang pengusaha, yaitu Direktur
CV. Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dan pengusaha Eka Kamaludin. Keduanya
telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Amin menerima uang suap dari Ahmad dan Eka. Yaitu
pemberian uang senilai total Rp 500 juta fee yakni tujuh
persen imbalan yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang
dengan nilai Rp 25 miliar. Nilai komitmen feenya mencapai Rp 1,7 miliar.
Eka, Ahmad, dan Amin
ditangkap bersama-sama di sebuah restoran di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma,
Jakarta Timur, Jumat (4/5/2018), pukul 19.30 WIB. Kepala Seksi Pengembangan dan
Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, juga
ditangkap dalam kasus yang sama. Amin diduga menerima uang tunai Rp 400
juta dari Ahmad.
Wakil Ketua KPK, Saut
Situmorang mengatakan, uang itu dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin
di parkiran. Dalam penangkapan ini KPK menyita bukti transfer sebesar Rp 100
juta dan dokumen proposal.
Amin
Santono disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf
b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR Amin Santono
Reviewed by samsul huda
on
May 22, 2018
Rating:
Post a Comment