Suap Hakim PN Tangerang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Hakim PN Tangerang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor


JAKARTA  (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Tangerang ke Pengadilan Tipikor, Jumat (11/5/2018). Tidak hanya tersangka Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim PN Tanggerang, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Tuti selaku panitera pengganti, Agus dan Saipudin selaku pengacara.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka suap kepada hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya, untuk diadili ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Dalam kasus ini, Agus, Wahyu dan Saipudin telah diperiksa dua kali sebagai tersangka,  dan Tuti tiga kali diperiksa. Selain pemeriksaan terhadap tersangka, KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendukung keterangan para tersangka.
Adapun unsur saksinya berasal dari PN Tangerang, Puskesmas Bawangan, pihak swasta, advokatmn, Ketua Pengadilan dan Hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang.
Agus diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu dan Tuti terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng, dengan pihak tergugat Hj. M cs, dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp 30 juta yang diberikan melalui dua tahap. Di mana suap di tahap pertama senilai Rp 7,5 juta dirasa kurang oleh Wahyu, sehingga Agus cs pun memenuhi sisanya senilai Rp 22,5 juta yang kemudian disalurkan melalui Tuti.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Agus dan Saipudin, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (syam/TN)

Suap Hakim PN Tangerang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Suap Hakim PN Tangerang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Reviewed by samsul huda on May 11, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD