Suap Hakim PN Tangerang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas
perkara berikut barang bukti kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri
Tangerang ke Pengadilan Tipikor, Jumat (11/5/2018). Tidak hanya tersangka Wahyu
Widya Nurfitri selaku hakim PN Tanggerang, KPK juga melimpahkan berkas perkara
tiga tersangka lainnya yakni Tuti selaku panitera pengganti, Agus dan Saipudin
selaku pengacara.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas,
barang bukti dan empat tersangka suap kepada hakim PN Tangerang terkait
putusan perkara yang diserahkan kepadanya, untuk diadili ke penuntutan,"
kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (11/5/2018).
Dalam kasus ini, Agus, Wahyu dan Saipudin
telah diperiksa dua kali sebagai tersangka, dan Tuti tiga kali diperiksa. Selain
pemeriksaan terhadap tersangka, KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk
mendukung keterangan para tersangka.
Adapun unsur saksinya berasal dari PN
Tangerang, Puskesmas Bawangan, pihak swasta, advokatmn, Ketua Pengadilan dan
Hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang.
Agus diduga memberikan hadiah atau janji
kepada Wahyu dan Tuti terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN
Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng, dengan pihak tergugat Hj. M cs, dengan
permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian
pinjaman utang sebelumnya.
Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp
30 juta yang diberikan melalui dua tahap. Di mana suap di tahap pertama senilai
Rp 7,5 juta dirasa kurang oleh Wahyu, sehingga Agus cs pun memenuhi sisanya
senilai Rp 22,5 juta yang kemudian disalurkan melalui Tuti.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi,
Agus dan Saipudin, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 ayat (1) kesatu KUHP. (syam/TN)
Suap Hakim PN Tangerang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Reviewed by samsul huda
on
May 11, 2018
Rating:
Post a Comment