Suap Perkara Banding, Hakim PT Manado Minta Hukuman Paling Ringan
JAKARTA (TopNews.Com) - Mantan
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono meminta kepada majelis
hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan
hukuman seringan mungkin terhadap dirinya. Pasalnya, dirinya sudah umur tua.
"Saya meminta pada majelis untuk
memutuskan seringan-ringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi,"
kata Sudiwardono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2018).
Ia mengatakal hal itu ketika menyampaikan
nota pembelaan (pledoi )di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran,
Jakarta Pusat. Suwardono menyatakan, bahwa dirinya masih ingin mengabdi di
lembaga peradilan. Namun, karena terjerat perkara hukum menyebabkan pihaknya tidak
bisa lagi berkarier sebagai hakim.
Saat ia masih menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Manado, pihaknya menyatakan telah banyak membantu dan
merencanakan pembangunan gedung baru seluas tujuh hektare.
"Saya berinisiatif membawa surat usulan
pembangunan gedung ke Gubernur Sulawesi Tenggara. Hal itu disambut baik,
Alhamdulilah anggaran sudah disetujui," katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat memutus
perkara hukum yang menjeratnya dengan seadil-adilnya. Sudiwardono dtuntut jaksa dengan
pidana penjara delapan tahun penjara dengan denda uang Rp 500 juta subsider 6
bulan kurungan.
Sudiwardono dinilai menerima suap Rp 110
ribu dolar Singapura dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugerah
Moha, dari nilai yang dijanjikan 120 ribu dolar Singapura.
Suap itu terkait dengan pengurusan perkara
banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha
Siahaan. Atas perbuatanya, Sudiwardono dikenakan Pasal 12 huruf a dan c, UU No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (syam/TN)
Suap Perkara Banding, Hakim PT Manado Minta Hukuman Paling Ringan
Reviewed by samsul huda
on
May 23, 2018
Rating:
Post a Comment