Suap Persetujuan Pengalihan Anggaran, Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK
JAKARTA (TopNews-Com)
- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019.
Keduanya adalalah Darwanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) dan Aris Satriyo Budi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka dipanggil
untuk dimintai keterangan terkait suap pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Kedua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 itu diperiksa sebagai saksi dari tersangka Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Mas`ud diduga sebagai pihak pemberi. Kini KPK tengah mengklarifikasi terhadap para saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan ataupun dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang diproses KPK. Bahkan pihaknya dalam kasus ini telah memeriksa 67 saksi.
Namun Wali Kota Mas’ud sebagai tersangka, belum
ditahan hingga sekarang. Ia diduga bersama-sama Wiwiet Febryanto, mantan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto memberikan hadiah
atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Sebagai pihak penerima, adalah mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. (syam/TN)
Sebagai pihak penerima, adalah mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. (syam/TN)
Suap Persetujuan Pengalihan Anggaran, Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 04, 2018
Rating:
Post a Comment