Suap Proyek Jalan, Penahanan Bupati Halmahera Rudi Erawan Diperpanjang
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Halmahera Timur
nonaktif Rudi Erawan. Penahanan itu diperpanjang untuk menyelesaikan
berkas pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek jalan Maluku dan Maluku
Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari
dimulai 11 Mei 2018 sampai 12 Juni 2018 untuk tersangka RE (Rudi Erawan),"
ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (11/5/2018).
Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 yang terjerat kasus dugaan
korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rudi diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan
dengan proyek itu, sebesar Rp 6,3 miliar.
Sebelum Rudi, KPK
sudah lebih dahulu menjerat 10 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT
Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan
anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Pihak swasta, Julia Prasetyarini, Ibu
rumah tangga, Dessy A Edwin dan lainnya. (syam/TN)
Suap Proyek Jalan, Penahanan Bupati Halmahera Rudi Erawan Diperpanjang
Reviewed by samsul huda
on
May 11, 2018
Rating:
Post a Comment