Suap Proyek Jalan, Penahanan Bupati Halmahera Rudi Erawan Diperpanjang - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek Jalan, Penahanan Bupati Halmahera Rudi Erawan Diperpanjang


JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan. Penahanan itu diperpanjang untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 11 Mei 2018 sampai 12 Juni 2018 untuk tersangka RE (Rudi Erawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rudi diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek itu, sebesar Rp 6,3 miliar.
Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir,  mantan anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti. Pihak swasta, Julia Prasetyarini, Ibu rumah tangga, Dessy A Edwin dan lainnya.  (syam/TN)


Suap Proyek Jalan, Penahanan Bupati Halmahera Rudi Erawan Diperpanjang Suap Proyek Jalan, Penahanan Bupati Halmahera Rudi Erawan Diperpanjang Reviewed by samsul huda on May 11, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD