Suap Tower Telekomunikasi Mojokerto, KPK Periksa Petinggi PT Tower Bersama
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Project
Management Division Head PT Tower Bersama Infrastruktur, Hafidz Azhari, Kamis
(31/5/2018).
Dia diperiksa terkait
kasus dugaan suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Dia diperiksa
sebagai saksi untuk bupati itu," kata Juru Bicara KPK Febri di Gedung KPK,
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Penyidik juga melakukan
pemeriksaan terhadap Permit Analyst PT Tower Bersama Infrastruktur, Sri Juliana
Astutik, Permit Analyst PT Tower Bersama Infrastruktur, Mayta Trianti,
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon, Anggaza El Widya, dan PNS Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten
Mojokerto, Noerhono. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Mustofa Kamal Pasa.
Mereka diperika di KPK
guna mendalami aliran dana kepada Mustofa dari sejumlah perusahaan dalam proyek
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, KPK
menetapkan Mustofa sebagai tersangka bersama dengan Permit and Regulatory
Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Mustofa diduga
menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar untuk
memuluskan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan Izin Mendirikan
Bangunan atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun
2015. (syam/TN)
Suap Tower Telekomunikasi Mojokerto, KPK Periksa Petinggi PT Tower Bersama
Reviewed by samsul huda
on
May 31, 2018
Rating:
Post a Comment