Terbukti Korupsi, Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA (TopNews.Com) - Mantan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan
(Hubla) Antonius Tonny Budiono divonis majelis hakim Tipikor lima tahun
penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu
jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara denda Rp 300 juta
subsider 4 bulan kurungan.
“Menyatakan Antonius Tonny Budino terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidaka korupsi berlanjut,” kata Ketua
Majelis Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Antonius dinilai majelis
hakim terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama,
Adi Putra Kurniawan yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Pemberian dilakukan
karena Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT
Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU
Banten.
Uang itu terkait
dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan
Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan
Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, Antonius
juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar,
termasuk di dalamnya barang berharga mulai dari jam tangan, cincing, batu akik
hingga keris dan tombak.
Hal yang memberatkan,
majelis hakim menganggap Antonius tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah
giat memberantas tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan
Antonius dinilai sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,
dan belum pernah dihukum. Antonius Tonny juga dinilai berjasa kepada negara
sebagai abdi negara.
Mendengar vonis hakim,
Antonius menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa KPK menyatakn pikir-pikir.
(syam/TN)
Terbukti Korupsi, Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2018
Rating:
Post a Comment