Terkait Perkara BLBI Syafruddin Temenggung, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap enam orang dalam perkara
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka dicegah terkait dengan perkara
terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin
Arsyad Temenggung.
"Yah al ini terkait dengan penuntutan perkara BLBI yang saat ini sedang berjalan, berikut status beberapa saksi yang masih dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018)
Enam saksi yang dicegah itu seluruhnya berasal dari unsur swasta. Pertama, Herman Kartadinata alias Robert Bono perpanjangan 2 Mei 2018 sampai 2 November 2018. Kedua, Usup Agus Sayono perpanjangan 2 Mei 2018 sampai tanggal 2 november 2018.
Kemudian, Mulyati Gozali perpanjangan dari 7 Mei 2018 sampai 7 November 2018 dan Ferry Lawrentius Holleh perpanjangan mulai 9 Mei 2018 sampai 9 November 2018
Kelima, Laura Rahardja perpanjangan 28 Mei 2018 sampai 28 November 2018? Dan terakhir, Maria Feronicar perpanjangan 28 Mei 2018 sampai 28 November 2018.
Sementara itu, kata Febri, terkait jawaban terhadap eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang dibacakan pada Senin (21/5), Jaksa KPK akan menyampaikan pada persidangan berikutnya.
Argumentasi yang disampaikan pihak Syafruddin Arsyad Temenggung, menurut Febri, bahwa kasus ini adalah kasus perdata kami pandang sebagai argumen klasik saja yang sering kami hadapi di berbagai proses hukum. Baik mengatakan kasus pokok adalah perdata ataupun pelanggaran bersifat administratif.
Ia menegaskan, KPK sangat yakin sejak proses awal seperti penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2013 kemudian proses penyidikan hingga penuntutan bahwa kasus yang ditangani ini memiliki dugaan kerugian negara yang sangat besar dan mengandung unsur tindak pidana korupsi.
"Karena KPK tidak fokus pada pembuatan perjanjiannya tetapi pada fakta dugaan penghapusan piutang Sjamsul Nursalim sehingga seolah-olah berada dalam kondisi sudah memenuhi seluruh kewajibannya sehingga layak diberikan surat keterangan lunas," ujarnya.
Selain itu, kata dia, seperti diuraikan pada dakwaan Syafruddin usulan BPPN tentang penghapus bukuan atau "write off" sebenarnya tidak pernah disetujui di rapat kabinet terbatas tersebut.
Sedangkan tentang dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun, dipastikan sudah dihitung secara cermat oleh lembaga yg berwenang, yaitu BPK RI. Febri mengatakan, penanganan kasus BLBI ini akan menjadi tantangan bersama bagi semua pihak sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang sangat besar. (syam/TN)
Terkait Perkara BLBI Syafruddin Temenggung, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
May 22, 2018
Rating:
Post a Comment