Tim KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Almari Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto
JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 4 miliar dari serangkaian
penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati Mojokerto Mustafa
Kamal Pasa. Dari jumlah itu, sebesar Rp 3,7 miliar ditemukan di rumah orang tua
Mustafa.
"Uang itu
ditemukan Tim Penyidik di dalam almari kamar rumah orang tua tersangka. Uang
tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu dan
Rp 50 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Ia mengatakan, dari
uang Rp 3,7 miliar itu, sebesar Rp 700 juta di antaranya ditemukan dalam
bungkusan tas kresek hitam. Selebihnya Rp 3 miliar ditemukan dalam kardus dan
tiga tas.
"KPK juga
mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bupati
Mojokerto lewat sarana perbankan melalui pihak keluarga. Sedangkan untuk
kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain," ujar Febri.
KPK menetapkan Bupati
Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Dalam kasus pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun
2015.
KPK menduga Mustafa
Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama
Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia,
Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP
terkait izin pembangunan menara telekomunikasi ini sebesar Rp 2,7 miliar.
Sedangkan kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR
Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan
gratifikasi.
Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk
proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di
tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)
Tim KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Almari Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto
Reviewed by samsul huda
on
May 02, 2018
Rating:
Post a Comment